Lombok Utara NTB - Pejabat struktural Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB hari ini memberikan pengarahan kepada tahanan baru, Jum’at (27/07).
Bertempat di Aula Kunjungan Rutan, para pejabat struktural yang terdiri dari Kasubsi Pengelolaan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) menerangkan beberapa hal mengenai hak, larangan, dan kewajiban sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) di Rutan Praya.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi mengatakan sebelumnya para tahanan baru tersebut telah melalui masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) selama 2 minggu di Rutan Praya. “Kami tempatkan tahanan baru di sel khusus untuk pengenalan lingkungan Rutan, setelah itu baru dipindahkan ke kamar hunian sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan”, terang Selamat.
Ia juga menambahkan beberapa hal terkait pelayanan yang akan diberikan kepada para tahanan baru selama pengurusan sidang sampai dengan bebas nantinya, “kami senantiasa akan memberikan hak-hak warga binaan mulai dari pengurusan administrasi, makanan, kesehatan dan pastinya pelayanan kami tidak dipungut biaya”. Tambahnya.
Ka.KPR Rutan Praya, Juwitanto juga menerangkan beberapa poin sebagai bekal tahanan baru selama menjalani masa hukuman. Ia mengatakan selain pemberian hak-hak warga binaan, ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi. “Yang tidak kalah penting adalah jaga keamanan dan ketertiban dengan mematuhi kewajiban dan larangan sebagai warga binaan”. Tambahnya
Di akhir pengarahan, Kasubsi Pengelolaan, Khairurrudhi menekankan agar selama menjalani masa pidana di Rutan Praya, para tahanan harus senantiasa menjaga kondisi kamar hunian, memelihara fasilitas yang diberikan, serta menjadi warga binaan yang patuh dan bertanggung jawab. (Adb)