Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB kembali melaksanakan penggeledahan insidentil terhadap kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (21/02) malam. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban serta merupakan bagian dari upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Rutan Praya.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Juwitanto yang secara langsung memimpin kegiatan menyampaikan, kegiatan penggeledahan ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap bulan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dalam pelaksanaanya, sasaran kamar dipilih secara acak. Dengan diawali briefing singkat, petugas penggeledahan kemudian menyisir setiap kamar hunian dan seluruh area lingkungan blok Rutan Praya, tentunya dilakukan sesuai dengan SOP dan dengan cara yang humanis.
“Para petugas memeriksa dengan teliti para warga binaan agar tidak ada barang yang lolos saat penggeledahan. Tentunya kegiatan ini dilakukan dengan cara yang humanis”, kata Juwitanto.
Dirinya menjelaskan, tidak ditemukan barang terlarang saat dilakukan penggeledahan. Kendati demikian dirinya beserta anggota tetap mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian WBP seperti gelas kaca, sendok besi dan gunting.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang terlarang seperti handphone dan narkotika”, jelasnya.
Lebih lanjut, Juwitanto menerangkan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya akan terus berkomitmen untuk menjaga integritas yang ada dan akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban. (Adb)