Lombok Tengah, NTB - Seorang Mahasiswa asal Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah atas nama Sanu Ardiyanto, laki laki, 31 tahun ditemukan meninggal dunia dalam posisi gantung diri pada sebuah plafon gudang bekas kandang ayam, menggunakan sebuah sabuk Karate di Dusun Karang Kesambik, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, pada Minggu 18 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 wita.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan, berawal kejadian tersebut diketahui oleh ibu kos korban atas nama Hj. Djamirah, perempuan, 50 tahun yang sekaligus juga merupakan saksi mengatakan pada hari dan tanggal tersebut diatas sekitar pukul 07.20 wita, menyuruh cucunya (Galuh) untuk mengantarkan sarapan kepada korban, akan tetapi Galuh kembali menemuinya dan berkata "ninik gantung kakak"
Namun Hj. Djamirah tidak paham maksud yang disampaikan oleh cucunya dan selanjutnya ia ke kamar mandi untuk mandi karena akan pergi ke Senggigi liburan dalam rangka perpisahan Murid PAUD.
Setelah selesai mempersiapkan segala perlengkapan sebelum berangkat, ia mengantarkan sarapan ke kamar kost korban, namun sebelum tiba di kamar kost korban ia menemukan korban sudah dalam posisi tergantung, tepatnya di bagian Plafon gudang bekas kandang ayam yang berjarak sekitar 4 meter dari kamar kost korban.
Mengetahui hal tersebut ia sontak kaget dan langsung berteriak meminta pertolongan, warga yang mendengar teriakan tersebut langsung berdatangan dan selang beberapa saat kemudian, Kepala Dusun Karang Kesambik pun datang ke lokasi kemudian langsung menghubungi Polsek Pringgarata.
Mendapatkan laporan tersebut Personel Polsek Pringgarata langsung menuju TKP melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi-saksi untuk sementara didapatkan keterangan bahwa korban gantung diri karena diduga akibat cemburu terhadap pacarnya .
Keluarga korban menolak untuk dilakukan Outopsi yang dituangkan dalam surat pernyataan penolakan dan menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.(Adb)
Baca juga:
Curi Sepeda Motor, Pelaku Dihakimi Masa
|