Lombok Tengah NTB - Tim Cobra Sat Resnarkoba Polees Lombok Tengah berhasil mengungkap Kasus kepemilikan dan atau peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lombok Tengah, pada 17 Mei 2022 pukul 17 :30 wita.
Pengungkapan ini berawal dari imformasi yang diterima dari masyarakat bahwa kerap terjadi transaksi narkoba di lingkungan sekitarnya sehingga menimbulkan keresahan warga masyarakat sekitar.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian STK SIKdalam laporan penangkapan bahwa telah mengamankan satu orang terduga kasus narkoba di Desa Sengkol, kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
"Terduga bernama EZ, pria 29 tahun, alamat Desa Sengkol, Pujut, Lombok Tengah, "jelas Kasat dalam laporannya.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Kasat menjelaskan, saat tim cobra mendapat imformasi tersebut langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengantongi identitas dari terduga yang dimaksud.
Kemudian selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga yang diketahui bernama EZ tersebut.
Disaksikan petugas desa setempat, saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu poket yang diduga sabu seberat 1, 5 gram brutto, yang kemudian diamankan oleh tim cobra ke polres Lombok tengah bersama terduga untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut tersangka EZ di sangkakan melanggar pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(Adb)