Lombok Tengah NTB - Sebanyak 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapatkan remisi umum jelang hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-77 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang. Mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Rutan Praya, Jumasih mengatakan pihaknya mengirimkan data usulan 126 orang narapidana untuk mendapatkan remisi Kemerdekaan.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan. Total narapidana yg diusulkan sebanyak 126 orang yg terdiri 83 orang remisi normal dan 43 orang remisi kategori PP99, "jelasnya, (06/08)
Seluruh narapidana yang diusulkan telah memenuhi syarat dan layak untuk diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun narapidana itu sendiri melalui layanan "Self Service, "imbuhnya.
Jumasih menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum juga telah memenuhi syarat subtantif dan administratif, diantaranya telah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan serta dinyatakan berkelakuan baik yang dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Namun bagi narapidana terorisme dan korupsi ada syarat tambahan yaitu telah membayar lunas denda dan uang pengganti kerugian negara serta sudah mengikuti program deradikalisasi, " tutupnya.(Adb)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|