Lombok Tengah NTB - Anggota Polsek Praya Barat berhasil menangkap Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tepatnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 wita, bertempat di Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Praya Barat AKP Hery Indrayanto, SH. mengatakan bahwa Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan No. LP/19/XII/2021/NTB/Res Loteng/Sek Prabar.
Adapun identitas Korban atas nama Muhamad Nurwahyu, jenis kelamin Laki-laki, umur 24 tahun, pekerjaan Mahasiswa, alamat Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku dengan inisial S, jenis kelamin Laki-laki, umur 55 tahun, alamat Dusun Bual Desa Darek Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolsek Praya Barat Daya menyampaikan kronologi kejadian bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar pukul 01.30 wita, bertempat di Kandang milik Korban, yang terletak di halaman rumah Korban, di Kampung Batu Mangkung Dusun Batu Beduk Desa Batujai Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah telah terjadi pencurian 1ekor Kambing milik Korban.
Pada saat Korban sedang istirahat di rumahnya kemudian Korban ditelpon oleh orang tuanya atas nama HJ. Nurhasanah dan memberitahukan kepada Korban, bahwa Kambing milik korban terdengar ribut-ribut , Korban kemudian langsung terbangun dan mengecek kandang kambing dan menemukan Kambing yang semula berjumlah 7 ekor tersisa 6 ekor.
Atas kejadian tersebut kemudian korban memberitahukan kejadian pencurian ke Polsek Praya Barat dan langsung di respon Personil piket Polsek Praya Barat dengan menugaskan 3 Personil bersama dengan warga sekitar melakukan pencarian, setelah dilakukan penyisiran yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP terlihat seseorang yang sedang menggiring kambing sehingga Patroli Polsek Praya Barat mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 ekor kambing, 1 buah senter, 1 buah tas yang berisi batu, 1buah cukit besi.
Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000, 00 dan untuk saat ini Pelaku diamankan di Polsek Praya Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Adbravo)